Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji arah pembaruan pemidanaan dalam KUHP Baru melalui analisis terhadap prinsip keadilan restoratif, individualisasi pidana, diversifikasi jenis pidana, serta penataan ulang pidana penjara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menelaah substansi pasal-pasal relevan serta mengaitkannya dengan teori pemidanaan modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan proporsional melalui perluasan pidana alternatif, penguatan pedoman pemidanaan, serta penegasan pidana penjara untuk tindak pidana serius. Meski demikian, implementasinya menghadapi tantangan seperti kesiapan aparat penegak hukum, infrastruktur pendukung, dan pemahaman masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan masa transisi tiga tahun sebelum KUHP Baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, melalui sosialisasi, penyusunan aturan pelaksana, peningkatan kapasitas aparat, dan pembangunan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP Baru memiliki prospek kuat untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berkeadilan, sepanjang proses implementasinya dijalankan secara konsisten dan komprehensif.
Copyrights © 2025