Isbat nikah merupakan permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengakuan dan pengesahan atas pernikahan yang telah dilakukan secara agama namun belum tercatat resmi oleh negara. Pernikahan secara agama masih sangat kuat dipegang oleh masyarakat Indonesia, khususnya pada komunitas – komunitas tertentu yang memegang adat atau tradisi dari suatu daerah. Jenis pernikahan seperti ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari negara sehingga tidak tercatat secara resmi ke dalam pencatatan. Hal ini kedepannya akan menimbulkan masalah terkait hak – hak sipil seperti hak waris, status hukum anak, dan pengakuan secara legal oleh negara terhadap pernikahan tersebut. Sehingga, dalam hal ini membutuhkan peranan saksi untuk proses legalitas pengakuan pernikahan. Peranan saksi sangat berpegaruh dalam proses keberhasilan dan kegagalan permohonan isbat nikah.
Copyrights © 2025