Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan manipulasi audio, video, atau gambar secara realistis. Meskipun memiliki potensi positif, deepfake juga menjadi alat baru dalam kejahatan siber seperti penipuan, pornografi non- konsensual, dan pencemaran nama baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan hukum terhadap deepfake dalam konteks KUHP dan UU ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada belum secara eksplisit mengatur penggunaan teknologi deepfake, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif. Artikel ini merekomendasikan adanya pengaturan khusus dalam perundang-undangan nasional guna menanggulangi dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi deepfake.
Copyrights © 2025