Tujuan penelitian ini adalah: pertama, mengkaji ketentuan pengaturan putusan lepas terhadap tindak pidana penganiyaaan; kedua, menganalisis pertimbangan hukum hakim terrhadap putusan lepas terkait tindak pidana penganiayaan pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 46/Pid.B/2025/PN Tte berdasarkan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa ketentuan pengaturan putusan lepas terhadap tindak pidana penganiayaan biasa terdapat dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, dalam hal ini apabila perbuatan penganiayaan biasa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada putusan kasus yang diteliti memakai ketentuan Pasal 50 KUHPidana jo Pasal 51 ayat (1) KUHPidana dalam memutus lepas Terdakwa. Perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo adalah melaksanakan perintah jabatan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 46/Pid.B/2025/PN Tte dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan, karena perbuatan Terdakwa tersebut mempunyai alasan pembenar yang dibenarkan oleh hukum, oleh sebab itu berdasarkan hukum Terdakwa wajib dilepaskan dari tuntutan hukum.
Copyrights © 2025