Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan socio legal research, menggabungkan kajian terhadap norma peraturan perundang-undangan dengan temuan empiris lapangan melalui wawancara dan data hasil pengawasan BPSK Mataram pada berbagai sektor usaha, seperti perbankan, pembiayaan, properti, travel, jasa parkir, logistik, dan perhotelan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Mataram mampu mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran klausula baku, termasuk pengalihan tanggung jawab, pembatasan pengembalian dana, pembatalan sepihak, ukuran huruf yang tidak terbaca, serta informasi yang menyesatkan. Selain itu, BPSK memberikan rekomendasi korektif yang konkret dan sesuai ketentuan hukum, serta melakukan edukasi preventif kepada pelaku usaha. Namun demikian, efektivitas pengawasan masih dibatasi oleh rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha serta ketiadaan sanksi administratif yang kuat, sehingga daya pencegahan (deterrence effect) relatif rendah. Penelitian ini menegaskan bahwa BPSK telah menjalankan kewenangannya secara substantif dan konsisten, namun diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme penegakan untuk meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di Kota Mataram.
Copyrights © 2025