Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan regulasi terkait peredaran produk cat kuku ilegal di Kota Pontianak dan untuk menilai kepatuhannya terhadap kerangka hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019. Meningkatnya temuan produk kosmetik ilegal menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara norma hukum, praktik penegakan hukum, dan kepatuhan publik. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada identifikasi faktor pendorong di balik penyebaran luas produk ilegal dan hambatan struktural yang dihadapi dalam proses pengawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, dengan meneliti hukum sebagai fenomena sosial. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pejabat BPOM dan pelaku bisnis, serta pemeriksaan dokumen hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa antara tahun 2023 dan 2025, lebih dari 200 jenis produk kosmetik tanpa izin distribusi telah diidentifikasi, dengan tingkat pelanggaran yang tinggi di pasar tradisional dan platform perdagangan digital. Kapasitas kelembagaan yang lemah, kesadaran hukum konsumen yang rendah, dan akses mudah ke produk ilegal impor ditemukan sebagai faktor penyebab utama. Hasil ini menyoroti urgensi penguatan koordinasi antarlembaga, reformasi sistem pemantauan berbasis teknologi, dan peningkatan pendidikan hukum bagi masyarakat untuk mencapai perlindungan konsumen yang efektif.
Copyrights © 2025