Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik usaha makanan dan minuman yang menerima ulasan konsumen, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji kedudukan hukum dan kerangka peraturan mengenai kapasitas vlogger makanan untuk memberikan ulasan negatif, yang dinilai dari perspektif undang-undang yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji ambiguitas hukum mengenai pengusaha makanan dan minuman yang menerima ulasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi pengusaha makanan dan minuman dari ulasan yang merugikan dan tidak berdasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d. Jika sebuah ulasan mengandung fitnah atau informasi yang menyesatkan, pengusaha dapat menempuh jalur hukum. Sementara itu, para vlogger makanan, sebagai konsumen, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat berdasarkan Pasal 4 huruf c dan d tetapi harus berhati-hati agar tidak memfitnah pemilik usaha. Ulasan negatif dan tidak objektif dapat menyebabkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana, jika terbukti merugikan orang lain.
Copyrights © 2025