Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap kegiatan pertambangan Ilegal (tanpa ijin). dengan menggunakan metode Normatif, pertambangan illegal tersebut dapat terurai masalah-masalah yang ada dalam kategori Ilegal (tanpa ijin). mulai dari, perijinan, penerapan sanksi, penegakan hukum, sanksi pejabat pemerintah hingga ke masyarakat terdekat pertambangan. karena menjadi Fenomena yang menimbulkan masalah pada lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum. tulisan ini menguraikan Denotasi (pengertian) Pertambangan illegal, mengkaji kerangka hukum Nasional yang mengaturnya, menganalisis konsekuensi hukum dan non hukum, serta menawarkan rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum untuk menanggulangi praktik tersebut. kajian mengacu pada Undang-Undang dan peraturan pelaksana serta literatur hukum dan kajian kebijakan terkini.
Copyrights © 2025