Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur serta mengkaji ketentuan hukum dispensasi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Fokus penelitian diarahkan pada studi kasus Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg, yang mencerminkan praktik pemberian dispensasi perkawinan di lingkungan peradilan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, penetapan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan tidak hanya didasarkan pada aspek normatif hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan faktor sosial, moral, dan keagamaan, seperti kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, potensi stigma sosial, serta adanya restu dan keterlibatan keluarga. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah memperketat batas usia perkawinan demi perlindungan anak, ketiadaan parameter teknis yang jelas terkait kesiapan anak menyebabkan ruang interpretasi yang luas bagi hakim. Oleh karena itu, dispensasi perkawinan masih berpotensi menjadi celah hukum yang melegitimasi perkawinan anak apabila tidak disertai pertimbangan yang ketat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta perlunya pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan.
Copyrights © 2025