Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika dalam perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen hukum yang mencerminkan tujuan pemidanaan modern, yaitu perbaikan pelaku dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Ditinjau dari perspektif keadilan, rehabilitasi mencerminkan keadilan korektif dan restoratif serta sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, penerapan rehabilitasi masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas, serta stigma sosial terhadap pecandu narkotika. Oleh karena itu, rehabilitasi perlu diterapkan secara konsisten dan proporsional sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Copyrights © 2025