Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara influencer dan pelaku usaha berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wanprestasi dalam perjanjianendorsement dapat terjadi ketika salah satupihak tidakmemenuhi kewajibannya sesuai yang disepakati yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis hukum normatif dengan meninjau ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata dan UU ITE yang relevan dengan penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian endorsement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUH Perdata sudah mengatur wanprestasi dan penerapan UU ITE sangat penting mengingat endorsement dilakukan melalui platform media sosial yang memiliki karakteristik hukum berbeda dengan transaksi tradisional. Maka perlu adanya pengaturan hukum yang lebih spesifik yang mengakomodasi dinamika perjanjian endorsement di dunia digital. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyelesaian sengketa dalam perjanjian endorsement danmendorong adanya pengaturanyanglebihjelas dalam hukumdigital untuk menangani wanprestasi.
Copyrights © 2025