Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan metode grounded theory, penelitian ini mewawancarai sembilan tersangka TPK dan tujuh anggota keluarganya selama Januari–Maret 2025. Temuan menunjukkan bahwa seluruh tersangka (100%) mendefinisikan kerukunan rumah tangga melalui pemenuhan kebutuhan material, terutama pendidikan anak dan pertunjukan status sosial. Empat pola korupsi dominan teridentifikasi bahwa pengalihan dana proyek untuk kebutuhan pokok, selian itu dampak kebutuhan hidup dan status sosial serta gaya hidup pada zaman modern dan kebituhan biaya pendidikan menyebabkan mudah penerimaan suap untuk kebituhan rumah tangga; dan penyalahgunaan dana darurat. Lebih dari separuh tersangka (66,7%) mengakui keterlibatan keluarga dalam rasionalisasi korupsi, yang menunjukkan adanya familial complicity. Implikasinya, pemberantasan korupsi perlu beralih dari pendekatan represif-individual ke pencegahan primer berbasis keluarga.
Copyrights © 2025