Penelitian ini membahas tentang Analisis Pemekaran Kelurahan Di Indoensia Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 20, Pemekaran kelurahan sebagai respons terhadap luas wilayah dan kendala geografis yang menghambat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengatasi ketimpangan wilayah di tingkat kelurahan. Permendagri No. 31 Tahun 2006 mengatur secara spesifik tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah.Mengatur persyaratan dasar pembentukan kelurahan baru, seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk, dan kondisi sosial budaya, serta mekanisme pembentukan, penggabungan kelurahan. Metode penelitian menggunakan Penelitian yuridis (doktrinal) dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. enis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mempelajari buku, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, kemudian dianalisis dengan metode Deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran bukan hanya sekadar pemecahan wilayah, tetapi juga penyatuan wilayah (penggabungan) untuk membentuk kelurahan baru yang lebih efektif. Permendagri Nomor 31 tahun 2006 menjadi instrumen penting dalam mengatur pemekaran kelurahan, meski implementasinya di lapangan seringkali dihadapkan pada tantangan yuridis dan praktis terkait syarat dan pelaksanaan, memerlukan peninjauan berkala untuk memastikan tujuan pelayanan publik tercapai.
Copyrights © 2025