Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Salah satu kewenangan penting Direksi Perumda adalah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya dalam rangka pengembangan usaha dan modernisasi layanan. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh ketentuan normatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dalam melakukan kerja sama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dalam penyelenggaraan kerja sama antara Perumda Pasar Manado dengan PT. Mitra Kasih Perkasa dalam rangka digitalisasi pasar sebagai bentuk pelaksanaan peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direksi Perumda Pasar pada prinsipnya berwenang melakukan kerja sama sepanjang memenuhi asas saling menguntungkan dan tidak merugikan kepentingan daerah, namun untuk kerja sama tertentu yang berkaitan dengan pendayagunaan aset tetap dan ekuitas, Direksi wajib memperoleh persetujuan Kuasa Pemilik Modal. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dalam penyelenggaraan kerja sama antara Perumda Pasar Manado dengan PT. Mitra Kasih Perkasa dalam rangka digitalisasi pasar secara normatif menunjukan kesesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, tanggung jawab, dan kewajaran dalam setiap tahapan kerja sama sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Copyrights © 2025