Pengembangan teknologi digital mendorong penampilan inovasi dalam transaksi komersial, termasuk praktik layanan yang dipercayakan (JASTIP) menggunakan kontrak resmi dari delegasi kuat Wakalah Bil Ujrah dengan hadiah yang dianggap realistis dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa praktik kontrak Wakalah Bil Ujrah untuk melayani mie Gacoan di jombang dan sistem penentuan gaji. Dengan pendekatan hukum eksperimental, penelitian ini didasarkan pada teori pembelian dan penjualan, Wakalah dan Wakalah Bil Ujrah, serta penggunaan data di bidang ini melalui pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik layanan tepercaya Ms. Nunung diterapkan secara efektif melalui sistem pra -pemesanan melalui jejaring sosial dengan item yang disepakati. Realitas ini mematuhi prinsip -prinsip hukum Syariah karena memenuhi harmoni dan persyaratan Wakalah Bil Ujrah, dilakukan transparan, tanpa mengandung unsur -unsur Gharar, dan nyaman bagi konsumen, sehingga legal menurut hukum ekonomi Islam.
Copyrights © 2026