Perjalanan dan perkembangan suatu negara tidak terlepas dari peran peradaban yang dibangun oleh manusia sebagai makhluk rasional (‘aql) dan sosial. Konsep manusia sebagai al-h}aya>wan an-na>t}iq (binatang bernalar) memungkinkan mereka untuk membangun tatanan sosial yang berujung pada terbentuknya peradaban dan negara. Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an memberikan arahan normatif dan praktis mengenai prinsip-prinsip negara ideal, seperti keadilan (‘adl), musyawarah (syura), dan tanggung jawab sosial (maslah}ah). Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai landasan bagi terciptanya negara yang harmonis dan sejahtera. Di sisi lain, filsafat politik Ibnu Rusyd memandang negara bukan hanya sebagai wilayah geografis, tetapi juga sebagai komunitas manusia yang berupaya mencapai kesempurnaan hidup. Melalui pendekatan rasional, Ibnu Rusyd mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan pemikiran Aristoteles dan Plato. Konsep negara ideal menurut Ibnu Rusyd mencakup peran pemimpin yang bijak, keadilan sebagai fondasi pemerintahan, serta pentingnya pendidikan dalam membangun masyarakat yang progresif. Artikel ini mengeksplorasi relevansi antara konsep negara ideal dalam Al-Qur’an dan pemikiran Ibnu Rusyd. Melalui analisis persamaan dan perbedaan antara keduanya, artikel ini berupaya mengidentifikasi sintesis yang dapat diterapkan dalam konteks modern. Hasilnya menunjukkan bahwa panduan moral Al-Qur’an dan pendekatan rasional Ibnu Rusyd saling melengkapi dalam menciptakan negara yang adil, solid, dan bermoral.
Copyrights © 2026