Indonesia memiliki potensi maritim yang sangat besar, dengan cadangan mineral non-hayati di dasar laut yang melimpah, diperkirakan mencapai nilai triliunan per tahun. Potensi penambangan dasar laut ini mencakup minyak, gas bumi, dan berbagai mineral strategis. Mengingat kompleksitas dan modal besar yang dibutuhkan, kolaborasi dengan perusahaan asing melalui model Government-to-Business (G2B) menjadi penting untuk mengakselerasi eksplorasi dan eksploitasi yang efisien dan bertanggung jawab. Kerja sama ini harus tunduk pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia, serta peraturan International Seabed Authority (ISA) untuk kawasan di luar yurisdiksi nasional. Namun, pengembangan penambangan bawah laut ini dihadapkan pada tantangan signifikan, terutama ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif. Absennya kerangka hukum spesifik mengenai perizinan, hak dan kewajiban kontraktor, serta skema bagi hasil menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor, menghambat investasi, dan melemahkan posisi negosiasi Indonesia. Lebih lanjut, ketiadaan regulasi yang memadai berimplikasi serius terhadap perlindungan lingkungan laut dalam yang rentan, berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan. Kesenjangan norma antara kewajiban internasional di bawah UNCLOS dan ketiadaan aturan domestik juga dapat memicu risiko arbitrase internasional dan melemahkan peran Indonesia dalam tata kelola global. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam untuk merumuskan safeguard hukum demi melindungi kedaulatan, lingkungan, dan kepentingan ekonomi nasional Indonesia.
Copyrights © 2025