Pembentukan hukum pidana nasional Indonesia hingga kini masih dipengaruhi oleh warisan hukum kolonial yang berorientasi sekuler dan retributif, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan nilai religius, moral, dan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam masyarakat Indonesia yang religius dan plural, hukum pidana Islam sebagai salah satu sumber nilai hukum nasional kerap diposisikan secara terbatas dan fragmentaris, meskipun memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan historis yang kuat. Seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023, muncul kebutuhan untuk mengkaji secara kritis peluang dan arah integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam dalam pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi hukum pidana Islam dalam ius constitutum Indonesia, menelaah arah pembentukan hukum pidana nasional dalam perspektif ius constituendum, serta merumuskan model integrasi prinsip hukum pidana Islam dalam KUHP Nasional 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menitikberatkan pada analisis doktrinal melalui penelaahan sistematis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan komparatif untuk menguji koherensi norma, konstruksi nilai, serta relevansi dan batas integrasi prinsip hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 merefleksikan pergeseran paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih moral, humanis, dan berkeadilan sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model integrasi hukum pidana Islam yang substantif, konstitusional, dan inklusif, sehingga berkontribusi pada penguatan identitas nasional tanpa mengancam pluralitas masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025