Kata Hukum Islam berasal dari Bahasa Arab, tetapi pengertiannya sudah sedikit berlainan setelah menjadi Bahasa Indonesia, menurut pandangan ahli Hukum lslam, sekalipun masih ada segi-segi persamaannya. Hukum berasal dari Bahasa Arab AI Hukmu yang berarti Al Qadla(memberi keputusan). Menurut ahli Hukum Umum, Hukum itu berarti "Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dan masyarakat. Sedang menurut ahli Hukum lslam, Hukum itu ialah Firman Tuhan dan Sabda Nabi (Syari') yang bertalian dengan perbuatan manusia yang telah aqil baligh (mukallaf) yang mengandung ketentuan-ketentuan tuntutan, kebolehan maupun mengandung sabab, syarat atau halangan (mani') terujudnya hubungan Hukum. Dua perbodaan yang nyata antara dua pengertian tersebut: Pertama: Dalam Hukum lslam ditegaskan ketentuan sumbernya ialah dari Tuhan, sedang dalam Hukum Umum tidak. Kedua : Pada Hukum Umum, ditegaskan adanya sifat memaksa, sedang dalam Hukum lslam tidak semuanya bersifat memaksa, bahkan dalam Hukum lslam ada Hukum yang sifatnya hanya menyatakan anjurap dan kebolehan saja. Disamping itu, dalam Hukum lslam memasukkan ketentuan yang akan membawa atau Menghalangi adanya hubungan Hukum, yang disebut Hukum Wadl'i. Kalau kita lihat lapangan yang diaturnya, Hukum Umum dan Hukum lslam itu hamper bersamaan, sedikit kelebihannya ialah, Hukum lslam mengatur soal-soal ibadah, yang meliputi soal keimanan, shalat, zakat, puasa dan hajji.
Copyrights © 1975