Penelitian ini mengkaji awig-awig sebagai bentuk green konstitusi pada masyarakat adat Sasak dalam perspektif ecological citizenship. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya krisis lingkungan global yang menuntut penguatan prinsip perlindungan lingkungan dalam kerangka konstitusional, termasuk pada sistem hukum non-negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi awig-awig sebagai konstitusi hijau sebagai wujud civic virtue yang mengatur relasi manusia dan lingkungan serta perannya dalam membentuk ecological citizenship masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan data melalui analisis dokumen awig-awig, artikel jurnal dan penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan secara tematik dengan berpijak pada teori green konstitution dan ecological citizenship. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awig-awig memuat prinsip-prinsip konstitusional ekologis, kewajiban ekologis warga adat, serta mekanisme penegakan norma lingkungan yang bersifat restoratif. Awig-awig tidak hanya berfungsi sebagai hukum adat, tetapi juga sebagai konstitusi hijau yang hidup dan efektif dalam membentuk kesadaran kewargaan ekologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa awig-awig dapat diposisikan sebagai model green konstitusi berbasis kearifan lokal yang relevan bagi pengembangan kajian PPKn dan pendidikan kewarganegaraan ekologis.
Copyrights © 2025