(hak asuh anak) di Pengadilan Agama Medan. Dwangsom diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), khususnya Pasal 606a dan 606b, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan uang paksa kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban non-materiil sebagaimana amar putusan. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan secara sukarela, terutama dalam perkara hadhanah yang sulit dieksekusi. Penelitian ini berfokus pada dasar hukum dwangsom, mekanisme penerapannya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengkaji data normatif dan empiris dari praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dwangsom belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, penerapannya telah memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung serta rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung yang membolehkan penerapan dwangsom, termasuk secara ex officio, dalam perkara hadhanah. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena ketidakmampuan finansial pihak terhukum, resistensi psikologis dalam proses penyerahan anak, serta lemahnya pengawasan eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perbaikan mekanisme pengawasan agar penerapan dwangsom lebih efektif dan konsisten.
Copyrights © 2026