Sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional, Indonesia menempatkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai instrumen utama untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam kerangka hukum, penyelenggaraan Pemilu tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peralihan kekuasaan secara damai, tetapi juga sebagai sarana legitimasi pemerintahan yang berlandaskan hukum. Namun, dinamika pelaksanaan Pemilu di Indonesia kerap diwarnai dengan praktik pelanggaran, termasuk politik uang, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran elektoral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menjaga integritas Pemilu, serta meninjau tantangan struktural dan normatif yang dihadapi dalam penegakan hukum Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan Pemilu sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan, independensi, dan koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Penguatan kewenangan Bawaslu dan optimalisasi fungsi Gakkumdu menjadi kunci utama dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sesuai amanat konstitusi.
Copyrights © 2026