Tradisi pernikahan dalam masyarakat Muslim Indonesia kerap memperlihatkan interaksi antara norma adat (‘urf) dan ketentuan syariat Islam. Salah satu praktik yang memunculkan perdebatan adalah penundaan az-zifaf atau larangan tinggal satu rumah setelah akad nikah sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama sekitar Kampung Tengah, Kabupaten Pasaman Barat, terhadap praktik penundaan az-zifaf sebelum resepsi pernikahan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan implikasinya terhadap pemenuhan hak suami istri pasca akad nikah yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan ulama dan tokoh adat (ninik mamak), serta studi dokumentasi terhadap sumber-sumber kepustakaan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama pada umumnya berpandangan bahwa akad nikah yang sah telah melahirkan konsekuensi hukum penuh bagi pasangan suami istri, sehingga larangan tinggal satu rumah sebelum resepsi tidak memiliki dasar hukum syar’i yang mengikat. Sebaliknya, tokoh adat memandang praktik tersebut sebagai mekanisme kontrol sosial untuk menjaga kehormatan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Sintesis kedua pandangan menunjukkan bahwa meskipun praktik penundaan az-zifaf mengandung tujuan kemaslahatan sosial, penerapannya dengan sanksi adat yang mengikat berpotensi bertentangan dengan prinsip kemudahan dan perlindungan hak suami istri dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya dialog antara ulama dan tokoh adat guna merekonstruksi praktik adat agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial masyarakat setempat.
Copyrights © 2026