Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada perusahaan laba dan nirlaba. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap laporan keuangan serta dokumen perpajakan yang relevan. Objek penelitian terdiri atas CV. ABC sebagai perusahaan jasa berorientasi laba dan Yayasan DEF sebagai badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. ABC memiliki kewajiban PPh Pasal 29 sebesar Rp28.978.940 setelah dilakukan perhitungan penghasilan kena pajak, penerapan tarif pajak sesuai ketentuan, serta pengurangan kredit pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak berjalan. Sementara itu, Yayasan DEF tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 29 karena seluruh penghasilannya digunakan untuk kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan badan nirlaba dalam peraturan perpajakan, namun tetap diwajibkan menyusun pembukuan dan melaporkan SPT Tahunan Badan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan karakteristik badan usaha berpengaruh terhadap kewajiban PPh Pasal 29, tetapi tidak menghilangkan kewajiban administrasi perpajakan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis bagi wajib pajak badan mengenai tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 29 secara mandiri, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan efektivitas pelaksanaan sistem self-assessment.
Copyrights © 2025