Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya ruang siber sebagai dimensi baru dalam kedaulatan negara. Dalam konteks hukum tata negara, kedaulatan siber bukan hanya persoalan pertahanan digital, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak asasi warga negara, khususnya hak atas perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kedaulatan siber dalam perspektif hukum tata negara dan mengkaji tanggung jawab negara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional terhadap pelindungan data pribadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, dengan analisis terhadap norma-norma hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945, UndangUndang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), dan regulasi terkait lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi data pribadi warga negara sebagai bagian dari hak privasi dan keamanan informasi yang dijamin konstitusi. Namun, terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, baik dari sisi kebijakan, kapasitas kelembagaan, maupun kesadaran digital nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum dan tata kelola siber yang berdaulat, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia.
Copyrights © 2025