cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
udinbpn94@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
lppm@undhi.ac.id
Editorial Address
https://ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jihk/about/editorialTeam
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Hukum dan Keadilan
ISSN : 24071250     EISSN : 27470628     DOI : 10.59635/jihk
Core Subject : Social,
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Articles 1 Documents
Mogok Kerja Sebagai Hak Dasar Pekerja: Rekontruksi Pengaturan   dan Implementasinya di Indonesia Suandi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 1 (2025): Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
Publisher : Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif konstruksi hukum mengenai hak mogok kerja di Indonesia serta faktor-faktor penyebab terjadinya pemogokan dalam hubungan industrial. Berangkat dari fenomena bahwa praktik hubungan industrial yang tidak dikelola secara efektif berpotensi menjadi sumber gejolak dan mengganggu stabilitas perusahaan, penelitian ini menegaskan bahwa komunikasi yang tidak efektif, ketidakjelasan pengaturan hak dan kewajiban, serta tidak konsistennya penerapan aturan menjadi pemicu utama meningkatnya kasus mogok kerja. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, serta analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak mogok kerja diakui sebagai hak dasar pekerja dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun prinsip-prinsip ILO, pelaksanaannya sering kali dibatasi oleh persyaratan administratif dan ketidakseimbangan relasi industrial. Pemogokan umumnya dipicu oleh pelanggaran hak normatif pekerja serta lemahnya komunikasi antara manajemen dan pekerja. Analisis juga menunjukkan bahwa regulasi pasca UU Cipta Kerja mempersempit ruang mogok sah dan meningkatkan risiko sanksi terhadap pekerja. Penelitian ini menegaskan bahwa upaya pencegahan mogok kerja memerlukan manajemen hubungan industrial berbasis kepercayaan, konsistensi pemenuhan hak normatif, peningkatan kesejahteraan, serta komunikasi dua arah yang intensif dan berkelanjutan. Temuan ini menawarkan perspektif normatif baru untuk penguatan kebijakan mogok kerja yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap dinamika hubungan industrial modern

Page 1 of 1 | Total Record : 1