Keadilan merupakan nilai fundamental dalam sistem hukum Islam yang menjadi dasar penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai keadilan Fiqh Siyasah Dusturiyah dalam praktik sistem peradilan di Indonesia serta mengidentifikasi relevansi prinsip-prinsip Islam terhadap hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) bersifat yuridis normatif, dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Fiqh Siyasah yakni Asy-Syura (musyawarah), Al-‘Adl (keadilan), Hurriyah (kebebasan), Al-Musawah (kesetaraan), dan Amanah (tanggung jawab) terimplementasi dalam sistem peradilan Indonesia melalui mekanisme hukum yang menjunjung musyawarah, keadilan substantif, dan independensi hakim. Simpulan penelitian menegaskan bahwa nilai keadilan dalam Fiqh Siyasah Dusturiyah memiliki kesesuaian konseptual dengan prinsip konstitusional UUD 1945. Implikasi pembahasan menunjukkan perlunya penguatan nilai-nilai Islam dalam sistem hukum nasional untuk mewujudkan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
Copyrights © 2025