Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyerahan barang dalam akad murabahah dilaksanakan oleh bank syariah berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan praktik yang dilakukan dalam dunia perbankan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bagaimana proses penyerahan barang (qabdh) dalam akad murabahah di perbankan syariah berdasarkan aturan di Indonesia dan kenyataan di lapangan, serta mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Agama Medan No. 14/Pdt.G/2024/PTA.Mdn terkait keabsahan proses penyerahan barang tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan judicial case study yaitu case approach dan statute approach. Perbankan syariah terus berkembang dengan akad murabahah sebagai produk utama, namun masih ada masalah dalam proses serah terima barang, khususnya soal qabdh haqiqi dan qabdh hukmi, sehingga prosedur perlu diperbaiki agar sesuai syariah dan hukum serta melindungi hak nasabah, seperti yang ditegaskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan No. 14/Pdt.G/2024/PTA.Mdn. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan No. 14/Pdt.G/2024/PTA.Mdn menegaskan bahwa akad murabahah baru sah kalau barang diserahkan langsung diserahkan ke nasabah sebelum pembayaran dimulai jika tidak bank dianggap melakukan kesalahan dan harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah.
Copyrights © 2025