Problematika hukum perkawinan di masyarakat desa seringkali ditandai oleh praktik perkawinan tidak tercatat, talak informal, serta lemahnya pemenuhan hak nafkah dan hak asuh anak. Fenomena ini mencerminkan adanya jarak antara regulasi hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengisi celah riset dengan menganalisis dan merekonstruksi kesadaran hukum perkawinan masyarakat desa melalui integrasi maqasid al-shari‘ah dan legal empowerment. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain sosio-legal, yang memandang hukum sebagai praktik sosial (law in action). Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi sosial, dan analisis dokumen hukum serta keagamaan. Analisis dilakukan secara tematik dan interpretatif dengan menggunakan kerangka legal consciousness untuk memahami cara masyarakat memaknai, merespons, dan mempraktikkan hukum perkawinan dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat desa cenderung transisional, dengan dominasi pemahaman hukum yang masih berorientasi pada keabsahan agama. Namun, terdapat pergeseran menuju pemahaman hukum sebagai sarana perlindungan, terutama melalui pemaknaan norma hukum dalam kerangka maqasid al-shari‘ah yang didukung oleh pemberdayaan hukum berbasis komunitas. Temuan ini menyoroti pentingnya integrasi kedua pendekatan untuk merubah pemaknaan hukum perkawinan dari sekadar formalitas normatif menjadi budaya hukum keluarga yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Artikel ini berkontribusi secara teoretis dengan mengembangkan kajian hukum Islam melalui pendekatan sosio-legal yang integratif dan menawarkan model rekonstruksi kesadaran hukum perkawinan yang kontekstual bagi masyarakat desa.
Copyrights © 2025