Penelitian ini secara mendalam menganalisis praktik khiyar dalam transaksi jual beli handphone melalui platform Shopee, dengan fokus khusus pada akun Nana.shopp, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Pendekatan kualitatif deskriptif analitis diterapkan melalui pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam dengan 1 orang penjual dan 10 orang pembeli terpilih menggunakan purposive sampling serta dokumentasi berupa review, chat, dan foto barang dari platform Shopee, dilengkapi data sekunder dari literatur fiqh muamalah, Al-Quran, Hadis, dan jurnal terkait. Hasil penelitian mengungkap bahwa praktik khiyar didominasi oleh khiyar aib akibat ketidaksesuaian spesifikasi handphone seperti baterai rusak, layar cacat, atau kondisi tidak sesuai deskripsi, meskipun proses retur sering terhambat oleh penolakan penjual dan prosedur platform yang rumit. Secara hukum syariah, praktik ini sebagian besar sesuai dengan prinsip khiyar untuk mencegah penyesalan dan kerugian pasca-akad sebagaimana diatur dalam fiqh muamalah, tetapi menyimpang ketika sighat ijab-qabul tidak eksplisit menyebut hak khiyar atau terdapat unsur gharar akibat kurangnya transparansi. Temuan ini menegaskan perlunya integrasi klausul syariah dalam e-commerce, edukasi konsumen tentang hak muamalah digital, dan penguatan mediasi berbasis fatwa untuk mewujudkan kemaslahatan transaksi yang adil bagi penjual dan pembeli.
Copyrights © 2026