Penelitian ini mengkaji perbandingan perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia dan Filipina. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, melalui analisis undang-undang, regulasi administratif, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menegaskan status well-known mark melalui mekanisme yudisial ex post berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Sebaliknya, Filipina menyediakan mekanisme administratif ex ante melalui RA 8293 dan IPOPHL Memorandum Circular No. 2025-009. Perbedaan ini membuat perlindungan di Indonesia cenderung kasuistik dan berbasis sengketa, sementara di Filipina lebih preventif dan terstruktur. Perbedaan ini menunjukkan bahwa perlindungan di Indonesia cenderung kasuistik, memakan waktu dan biaya litigasi, sedangkan di Filipina lebih cepat, terstruktur, dan memberikan kepastian ex-ante bagi pemilik merek. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun keduanya telah mengadopsi standar Paris Convention dan TRIPS, efektivitas perlindungan masih memerlukan penguatan regulasi dan konsistensi implementasi, terutama dalam menghadapi tantangan perdagangan digital dan lintas negara.
Copyrights © 2026