Penelitian ini berfokus pada bagaimana sengketa antara debitur dan pihak ketiga memengaruhi proses eksekusi hak tanggungan, dengan Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Teluk Kuantan sebagai dasar kajian. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya perselisihan mengenai kepemilikan objek jaminan pada tahap eksekusi, yang sering menimbulkan ketegangan antara kebutuhan akan kepastian hukum bagi kreditur dan kewajiban melindungi hak pihak lain yang bertindak dengan itikad baik. Pendekatan yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan analisis terhadap regulasi, konsep-konsep hukum yang relevan, serta studi terhadap putusan pengadilan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa eksekusi dalam perkara tersebut dibatalkan karena ditemukan kecacatan hukum pada proses peralihan hak atas tanah yang dijadikan objek hak tanggungan. Pengadilan menegaskan bahwa pihak ketiga yang mengajukan keberatan adalah pemilik yang sah dan tidak memiliki niat buruk, sehingga tindakan eksekusi harus dinyatakan tidak sah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme eksekusi hak tanggungan harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan antara asas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, penelitian juga menyoroti perlunya penerapan prinsip kehati-hatian secara lebih ketat oleh lembaga perbankan ketika menerima objek tanah sebagai jaminan, guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Copyrights © 2026