Krisis fungsional Appellate Body WTO sejak tahun 2019 mendorong pembentukan Multiparty Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) sebagai mekanisme banding sementara berdasarkan Pasal 25 Dispute Settlement Understanding (DSU). Artikel ini menganalisis dasar hukum, tantangan, serta implikasi MPIA terhadap sistem penyelesaian sengketa WTO dan kepentingan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa MPIA memiliki dasar hukum yang sah, namun bersifat terbatas dan tidak universal, sehingga berpotensi menimbulkan fragmentasi hukum internasional. Ketidakikutsertaan Indonesia menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan sengketa, sebagaimana terjadi pada kasus ekspor nikel dan biodiesel. Indonesia perlu mempertimbangkan keikutsertaan dalam MPIA sebagai langkah strategis sambil tetap mendorong reformasi Appellate Body untuk menjamin kepastian hukum dalam sistem perdagangan multilateral.
Copyrights © 2026