Meskipun kerangka hukum lingkungan di Indonesia secara normatif telah menyediakan landasan kuat untuk perlindungan hak masyarakat adat atas lingkungan hidup, termasuk melalui UU No. 32 Tahun 2009 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, implementasi di lapangan (das sein) masih menunjukkan kesenjangan signifikan dengan ketentuan normatif (das sollen). Temuan utama mengindikasikan bahwa masyarakat adat tetap rentan terhadap degradasi lingkungan dan konflik agraria akibat lemahnya komitmen pemerintah daerah, tumpang tindih regulasi, minimnya partisipasi, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan ekologis. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokus utamanya pada analisis dokumen dan studi kasus yang terdokumentasi, sehingga mungkin belum sepenuhnya menangkap seluruh dinamika sosial-politik lokal yang memengaruhi perlindungan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan studi lapangan yang lebih mendalam dengan melibatkan wawancara langsung dengan masyarakat adat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, serta melakukan analisis kuantitatif terhadap data konflik untuk memperkuat temuan empiris dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih spesifik dan terukur. Hal ini akan membantu dalam merumuskan strategi perlindungan hukum yang lebih efektif, partisipatif, dan berkeadilan lingkungan di masa depan.
Copyrights © 2025