Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukajadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan mengombinasikan data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwascam Sukajadi telah melaksanakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam pengawasan tahapan, pencegahan pelanggaran, penanganan sengketa, serta edukasi publik. Terdapat satu kasus sengketa antar peserta Pilkada yang ditangani Panwascam hingga menghasilkan putusan penyelesaian sengketa terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Meskipun demikian, penelitian menemukan sejumlah kendala signifikan, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, ketidaknetralan aparatur pemerintahan tingkat RT/RW, lemahnya kesadaran hukum pemangku kepentingan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana operasional.
Copyrights © 2025