Provinsi Riau merupakan daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Negara Indonesia. Namun, dalam praktiknya terdapat berbagai permasalahan hukum. Penelitin ini bertujuan untuk menjelaskan desentralisasi regulasi kelapa sawit di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum dalam industri kelapa sawit antara lain yaitu perizinan usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit, hutan dan pelepasan kawasan hutan, konflik dengan masyarakat lokal, limbah pabrik kelapa sawit, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Regulasi yang mengatur mengenai kelapa sawit sangat banyak dan tersebar di beberapa Kementerian hingga ke Pemerintah Daerah, sehingga seringkali terjadi tumpang-tindih kewenangan. Belum ada kodifikasi peraturan perundang-undangan tentang kelapa sawit. Oleh karena itu, diperlukan desentralisasi regulasi kelapa sawit agar menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha kelapa sawit di Provinsi Riau.
Copyrights © 2025