Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN NORMATIF PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MAIYORI, CISILIA; NURCAHAYA; HARIANTO, WISMAR
ANDREW Law Journal Vol. 3 No. 1 (2024): JUNI 2024
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v3i1.28

Abstract

Perkawinan pasangan yang berbeda keyakinan tidak bisa dilakukan di Indonesia, hanya bisa dilakukan di luar negeri seperti Singapura. Pencatatan perkawinan oleh negara dilakukan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Hakim tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dinyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf H Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan dalam Bentuk Utang di Indonesia Maiyori, Cislia; Harianto, Wismar; Rizana, Rizana
Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) Vol. 4 No. 1 (2024): Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (Jurkim)
Publisher : Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/jurkim.v4i1.19026

Abstract

Warisan merupakan salah satu permasalahan dalam hukum keluarga, pewarisan menjadi konflik berkepanjangan dalam sebuah keluarga jika tidak ada kesepakatan, pilihan hukum dan pembagian harta peninggalan yang jelas. Perbedaan aturan hukum dan perbedaan pemahaman mengenai pembagian warisan dapat memicu konflik keluarga. Seseorang harus mempunyai pengetahuan tentang harta warisan itu sendiri. Hampir semua literatur membahas tentang pewarisan yang berkaitan dengan harta, namun jarang kita jumpai hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab atas hutang ahli waris atau penolakan untuk mewariskan harta. Kewajiban ahli waris berkaitan dengan mengurus jenazah, mengurus harta benda, dan terakhir hutang-hutang ahli waris. Uraian mengenai hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menulis artikel terkait dengan hal tersebut, permasalahannya adalah apakah terdapat landasan hukum Islam yang jelas mengenai hal tersebut, aspek pengaturan mengenai piutang warisan di Indonesia dan apakah terdapat pelaksanaan keputusan. mengenai piutang warisan yang sudah ada di Indonesia. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis perbandingan penerapan aturan hukum Islam dan hukum perdata terhadap permasalahan piutang warisan dan menganalisis implikasi keputusan yang berkaitan dengan warisan. Penelitian ini dilakukan dengan dapat memberikan masukan dalam perkembangan hukum keluarga dan waris, khususnya yang berkaitan dengan piutang .Hasil penelitian ini direalisasikan sebagai bahan ajar Hukum Keluarga waris dan dituangkan dalam karya ilmiah berupa artikel.
PENGUATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG DI KECAMATAN RUMBAI BARAT Maiyori, Cisilia; Harianto, Wismar; Yusuf, M. Fadly Daeng
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruang terbuka hijau publik merupakan kawasan yang dibuat dengan konsep modern tetapi punya nilai estetika , dimana kawasan hijau itu bisa dibuat dan diciptakan atau kawasan tambahan yang dibuat tanpa menghilangkan konsep alamiahnya atau memordenisasi tanpa menghilangkan unsur alamiahnya. Menurut kesepakatan pada konferensi Bumi kedua di Johanes Berg maka ruang terbuka hijau haruslah 30 persen dibuat dan pembangunan wilayah keseluruhan dan ini diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penerapan Undang-undang ini diturunkan kewenangannnya dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimaksud agar dibuatnya sebuah lingkungan yang berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek alamiah dari alam itu sendiri dan menambah ruang terbuka hijau dalam rangka penataan perkotaan yang bisa menjadi sumber udara yang bersih, kalau dihutan bernama penghijauan atau reboisasi tetapi diperkotaan dinamakan ruang terbuka hijau publik. Dan perlindungan terhadap lingkungan bersifat mutlak dan menjadi tangggung jawab bersama.Pekanbaru juga merupakan kota di Indonesia yang menerapkan konsep ruang terbuka hijau ini terbukti dengan banyaknya taman dikota Pekanbaru, seperti taman kaca mayang, taman integritas, taman kota atau hutan kota dan ruang publik seperti perkantoran dan kampus yang juga mempertahankan unsur alamiahnya. Hal yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau publik ini juga diimpelentasikan kewilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Provinsi Riau. Salah satu yang membuat ruang terbuka hijau adalah rumbai barat yang merupakan kecamatan pemekaran yang harus berinisiatif membuat konsep modern yang tidak menghilangkan unsur alamiah.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Agunan Perbankan di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Maiyori, Cisilia; Harianto, Wismar
NuCSJo : Nusantara Community Service Journal Vol. 1 No. 4 (2025)
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Publikasi Ilmiah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/ndq94c33

Abstract

Kegiatan kredit dalam praktek kehidupan sehari-hari bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi. Kredit tidak hanya dikenal oleh masyarakat perkotaan, tetapi juga sampai pada masyarakat di pedesaan. Dalam prakteknya, baik di desa maupun di kota, sangat dimungkinkan kredit yang diberikan oleh Lembaga Perbankan mengalami masalah atau macet. Salah satu penyebabnya karena kurang paham akan agunan perbankan yang digunakan untuk melengkapi perjanjian kredit. Tujuan pelaksanaan pengabdian ini agar masyarakat secara teknis memamahami bahwa dalam kredit perbankan dibutuhkan agunan dalam sisi bisnisnya. Metode pelaksanaannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang benda-benda yang dijaminkan pada perbankan dan kewajiban para pihak yang timbul sebagai akibat perbuatan hukum perjanjian kredit. Hasil kegiatan pengabdian dengan penyuluhan hukum menunjukkan bahwa peserta memahami agunan pada perbankan. Dan dalam kegiatan yang akan datang untuk saran pada Pengadian masyarakat ini khususnya tentang agunan perbankan sebaiknya menambah instansi yang terkait sebagai pemateri atau narasumber dan tim peneliti sebagai fasilisatornya