Praktik mempekerjakan anak di bawah umur di atas kapal asing, khususnya di sektor perikanan tangkap, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan standar perburuhan internasional. Studi ini bertujuan untuk mengusulkan kerangka penegakan hukum terintegrasi yang memperkuat tanggung jawab pidana individu ABK dan memperluas akses korban pada remedi perdata. Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum, baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata, terhadap Anak Buah Kapal yang secara langsung terlibat dalam eksploitasi anak di kapal asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengungkap fenomena gap antara rezim hukum internasional (seperti UNCLOS 1982, Konvensi ILO No. 188, dan Konvensi Hak Anak) dengan implementasi hukum nasional di negara bendera, negara pantai, dan negara asal ABK/Anak. Data kasus terbaru dari Organisasi Buruh Internasional dan LSM seperti International Justice Mission menunjukkan bahwa ribuan anak masih menjadi korban, dengan tingkat penuntutan yang sangat rendah. Problem utama terletak pada kompleksitas yurisdiksi, lemahnya pengawasan di laut lepas, dan minimnya upaya gugatan perdata terhadap pelaku perorangan.
Copyrights © 2025