Filsafat dapat diartikan yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat semua yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Sedangkan darurat merupakan keadaan sukar tidak disangka yang memerlukan penanggulangan segera. Dari kedua istilah tersebut maka Filsafat Hukum memandang keadaan darurat merupakan hakikat dari keadaan sukar yang mendesak dan memerlukan penanggulangan segera. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Dalam proses dan upaya penanggulangan tentu saja terdapat tindakan nyata dari para pengambil kebijakan, pengawas dan pelaksana mandat yang memerlukan peraturan jelas agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan, sehingga kebijakan serta tindakan yang dilaksanakan dapat menjadi solusi yang tepat guna. Peraturan tersebut termanifestasi dalam hukum yang diakui secara mutlak di wilayah kedaulatan suatu negara. Khusus Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum keadaan darurat tertuang dalam Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar konstitusi, serta diatur lebih rinci pada aturan tertentu. Namun dalam perkembangannya, keadaan darurat bukan hanya terbatas pada keadaan fisik semata, namun juga pada keadaan non fisik, sehingga perlu dikaji secara mendalam tentang esensi dari keadaan darurat tersebut, sehingga hukum yang diterapkan sesuai dengan keadaan dan tujuannya.
Copyrights © 2025