Pembinaan yang dilakukan di rutan terhadap tersangka, dan atau terdakwa (yang disebut dengan tahanan) pada saat mengikuti proses hukum baik pada penyidikan, penuntutan ataupun persidangan di pengadilan, maka perubahan tempat dan juga nama dari tahanan akan berganti setelah putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (incrach). Incrachnya suatu putusan kemudian diikuti dengan keluarnya relass dan salinan putusan. Kejaksaan meksanakan tugasnya setelah menerima BA17 berdasarkan relass dari Pengadilan Negeri tergantung tingkatan upaya hukum yang dilaluinya kemudian perubahan nama tahanan berubah menjadi narapidana sehingga penempatannya juga berubah dari rutan ke lapas. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran atas hak konstitusonal warga binaan dan pertanggunjawaban hukumnya sehingga menambah ilmu pengetahuan dalam melakukan tindakan hukum kepada seorang terpidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menganalisis peraturan-peraturan hukum secara konseptual. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif yang mana mendeskripsikan aturan hukum yang diikuti dalam melakukan pemindahan narapidana sebagai penghuni Lapas. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk membahas mengenai yaitu Pertama, Jalannya persidangan yang begitu panjang, penempatan tahanan masih berada di rutan dan sampai nantinya keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrach) tahanan yang menjadi narapidana masih berada dalam rutan bukan di lapas. Kedua, Pertimbangan hukum penempatan tahanan dan narapidana di bawah Kementerian Hukum Dan HAM.
Copyrights © 2025