Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan relokasi pedagang terhadap pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kawasan Rumah Adat Kabupaten Kolaka sebagai kawasan berbasis budaya. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain policy impact evaluation. Data dikumpulkan melalui kuesioner terhadap 55 pedagang yang direlokasi dan dianalisis menggunakan regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan relokasi tidak efektif secara ekonomi dalam meningkatkan pendapatan UMKM, dengan nilai signifikansi sebesar 0,353 dan koefisien determinasi sebesar 0,016. Temuan ini mengindikasikan bahwa relokasi lebih berfungsi sebagai instrumen penataan spasial dibandingkan sebagai mekanisme peningkatan kinerja ekonomi. Secara teoretis, penelitian ini menunjukkan bahwa lokasi usaha dalam konteks kawasan berbasis budaya tidak berperan sebagai determinan ekonomi utama, melainkan sebagai ruang simbolik dengan pola konsumsi yang bersifat non-market driven. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dengan menantang asumsi umum bahwa relokasi secara otomatis meningkatkan pendapatan UMKM, serta menegaskan pentingnya kebijakan pendukung dalam konteks ekonomi lokal berbasis budaya.
Copyrights © 2026