Penanganan tindak pidana pemilihan menuntut sistem pembuktian yang efektif, terutama pada level daerah yang menjadi garda terdepan dalam menilai kecukupan unsur formil dan materiil suatu perkara. Artikel ini menganalisis mekanisme pembuktian tindak pidana pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri serta mengidentifikasi hambatan yang mengakibatkan banyak laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasilnya, sebagian besar dugaan tindak pidana pemilihan tidak memenuhi standar minimal pembuktian, karena keterbatasan waktu penanganan, sempitnya kewenangan investigatif Bawaslu Kota Kediri, dan kesulitan memperoleh alat bukti, terutama dalam kasus perusakan alat peraga kampanye. Selain itu, perbedaan interpretasi antar-unsur sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) turut menghambat proses penanganan tindak pidana pemilihan.
Copyrights © 2025