Larangan riba dalam Al-Qur'an memiliki peran sentral dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Riba, yang berarti tambahan nilai tanpa dasar yang sah, dianggap sebagai praktik yang tidak hanya melanggengkan ketidakadilan sosial-ekonomi tetapi juga memperbesar kesenjangan serta merusak stabilitas masyarakat. Al-Qur'an dengan tegas melarang riba dalam beberapa ayat, seperti QS. Ali Imran: 130 dan QS. Al-Baqarah: 275-279, yang menjadi dasar norma-norma ekonomi dalam Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep larangan riba berdasarkan kedua ayat tersebut menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, untuk menyoroti relevansi larangan riba dalam konteks ekonomi modern. Ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur larangan riba tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berfungsi sebagai panduan praktis dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan. QS. Al-Baqarah: 275-279, misalnya, memberikan penekanan pada pentingnya menghindari praktik riba, yang kerap merugikan pihak yang lebih lemah dalam masyarakat. Dalam konteks historis, larangan ini bertujuan untuk mencegah akumulasi kekayaan di tangan segelintir individu yang menyebabkan ketimpangan ekonomi yang mendalam. Sebaliknya, ajaran ini mendorong sistem ekonomi yang memprioritaskan distribusi kekayaan yang adil, melindungi hak-hak individu, serta menjaga keseimbangan sosial.Dalam konteks ekonomi modern, larangan riba diterapkan melalui sistem perbankan syariah, yang menggantikan bunga dengan skema seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Skema ini dirancang untuk mendorong kerja sama dan partisipasi yang saling menguntungkan, memastikan distribusi manfaat yang lebih adil, serta meminimalkan kesenjangan sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer. Larangan riba membantu membentuk tatanan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana umat Islam dapat berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan ekonomi tanpa merusak nilai-nilai etika dan moral yang diajarkan oleh Islam.
Copyrights © 2026