Ketidaksetaraan gender dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) masih menjadi persoalan mendasar yang memengaruhi efektivitas, keberlanjutan dan keadilan dalam tata kelola lingkungan. Meskipun perempuan memiliki pengetahuan lokal dalam pengelolaan lahan, air, dan hutan, partisipasi mereka dalam mengambil keputusan sering terbatas karena faktor sosial, budaya, ekonomi dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk ketimpangan dalam partisipasi pengambilan keputusan pengelolaan SDA di Indonesia, mengidentifikasi faktor penyebabnya, serta merumuskan strategi pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesetaraan. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka sistematik dengan menelaah berbagai sumber akademik, laporan lembaga internasional, serta kebijakan pemerintah terkait gender di sektor lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama partisipasi perempuan terletak pada norma-norma patriarki yang mengakar, struktur kelembagaan yang tidak menyeluruh, serta kurangnya akses terhadap sumber daya dan informasi. Selain itu, kebijakan yang sering kali gagal mengakomodasi peran dan kebutuhan perempuan di tingkat lokal. Pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan SDA memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan transformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas, serta penguatan posisi perempuan sebagai pemain strategis dalam tata kelola sumber daya. Dengan demikian, integrasi perspektif gender dalam kebijakan lingkungan bukan hanya persoalan keadilan sosial, tetapi juga prasyarat penting bagi keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025