Korupsi di Indonesia terus mengancam perekonomian dan anggaran negara, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Pengembalian aset hasil korupsi menjadi aspek krusial dalam upaya pemulihan kepercayaan publik dan memperbaiki sistem keuangan. Meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menyediakan dasar hukum yang penting, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya efisiensi sistem hukum dalam menyita aset hasil tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut, dan mengevaluasi dampaknya terhadap keuangan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi dalam perbaikan sistem hukum agar lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus yang relevan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum untuk memahami kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum untuk pengembalian aset, tantangan signifikan masih ada, termasuk integrasi hukum yang tidak memadai dan kesulitan dalam melakukan penyitaan. Reformasi hukum dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara dan mendukung perekonomian. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi serta sistem penegakan hukum agar proses ini dapat terselenggara dengan optimal.
Copyrights © 2025