Residive adalah pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena perbuatan pidana yang telah dilakukan lebih dahulu, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan didalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim sedangkan waktu yang dilakukannya kembali belum mencapai 5 tahun. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia”, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor terjadinya pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi dilatarbelakangi oleh faktorekonomi, adanya kesempatan dan lemahnya penegakan hukum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sejauh ini sudah tepat karena majelis hakim menganggap hukuman itu sudah setimpal atau sebanding dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa serta upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani tindak pidana pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi terdiri dari upaya melakukan sosialisasi tentang satwa yang dilindungi, melakukan penjagaan dan pengawasan. Disarankan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas dalam menanggapi faktor penyebab pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam.