Artikel ini membahas tafsir ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tujuan bernegara dalam perspektif Islam dan relevansinya dengan konsep ketatanegaraan modern. Negara dipahami sebagai organisasi tertinggi yang lahir dari kebutuhan manusia akan keteraturan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan. Islam tidak menetapkan bentuk negara tertentu, tetapi memberikan prinsip-prinsip normatif yang harus menjadi dasar penyelenggaraan kekuasaan, seperti keadilan, amanah, kemaslahatan, dan tanggung jawab moral. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif serta analisis normatif terhadap sumber-sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa tujuan bernegara menurut perspektif Islam mencakup menjaga ketertiban dan keamanan, menegakkan keadilan, mewujudkan kesejahteraan umum, serta membangun tatanan sosial yang beretika dan bermoral. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam sistem ketatanegaraan modern, sehingga menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam bersifat universal dan relevan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman konseptual mengenai tujuan bernegara yang berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2025