Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) pada periode 2024–2025 telah membawa perubahan signifikan terhadap pola dan modus kejahatan siber di Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya kompleksitas, otomatisasi, dan kesulitan pembuktian hukum. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem penegakan hukum nasional yang pada dasarnya dibangun untuk merespons kejahatan siber konvensional. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh teknologi AI terhadap evolusi modus kejahatan siber di Indonesia serta implikasinya terhadap penegakan hukum, dengan fokus pada empat aspek utama yaitu identifikasi bentuk-bentuk baru kejahatan siber berbasis AI, kesiapan dan efektivitas lembaga penegak hukum, kecukupan dan adaptabilitas kerangka hukum nasional, serta pengembangan model pendekatan kebijakan hukum yang adaptif, etis, dan preventif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh analisis empiris terbatas. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal akademik, laporan resmi lembaga negara, serta dokumen kebijakan dan kasus kejahatan siber relevan pada periode 2024–2025. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji keterkaitan antara perkembangan teknologi AI, perubahan modus kejahatan siber, dan respons sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI telah melahirkan modus kejahatan siber baru di Indonesia, seperti deepfake-based fraud, phishing adaptif berbasis machine learning, AI-generated ransomware, dan eksploitasi data pribadi melalui sistem otomasi cerdas. Temuan juga mengungkap bahwa meskipun lembaga penegak hukum telah menunjukkan peningkatan kapasitas institusional, efektivitas respons terhadap kejahatan siber berbasis AI masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, teknologi forensik AI, dan koordinasi lintas lembaga. Dari sisi regulasi, UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Perlindungan Data Pribadi dinilai cukup sebagai dasar hukum, namun belum sepenuhnya adaptif terhadap karakter kejahatan berbasis AI yang bersifat otonom dan kompleks. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan kejahatan siber berbasis AI memerlukan transformasi pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih adaptif, preventif, dan berorientasi pada risiko, dengan menekankan harmonisasi regulasi, penguatan forensik AI, serta kolaborasi lintas sektor. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan kajian empiris yang lebih mendalam mengenai praktik penegakan hukum dan pembuktian kejahatan siber berbasis AI, serta merumuskan kerangka regulasi AI yang lebih komprehensif dalam konteks hukum nasional Indonesia.
Copyrights © 2025