Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam dalam sistem keuangan di Indonesia, dengan tujuan untuk mempromosikan keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang. Hukum ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan qiyas, yang berfungsi sebagai dasar normatif untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi dilakukan tanpa adanya unsur riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini memakai metode tinjauan pustaka kualitatif dengan menggali informasi dari buku akademik, artikel jurnal ilmiah, undang-undang, dan fatwa dari lembaga keuangan Islam yang berwenang. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi Islam seperti tauhid, keadilan, kejujuran, al-ihsan, dan kemaslahahan telah diintegrasikan ke dalam sistem keuangan nasional melalui perkembangan perbankan Islam, pengenalan instrumen keuangan yang sesuai syariah, dan peningkatan mekanisme regulasi serta pengawasan. Namun, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan rendahnya literasi keuangan Islam dan cara pandang masyarakat terhadap sistem keuangan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pada pentingnya memperkuat kerangka regulasi, mendorong inovasi dalam produk keuangan Islam, dan meningkatkan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memaksimalkan kontribusi hukum ekonomi Islam bagi sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2025