Pemilihan Presiden merupakan instrumen konstitusional penting dalam sistem demokrasi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial, namun memiliki mekanisme pemilihan Presiden yang berbeda secara normatif dan historis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional dan prosedur pemilihan Presiden di kedua negara, mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya dalam perspektif hukum tata negara, serta mengevaluasi implikasi yuridis dan politik terhadap kualitas demokrasi dan stabilitas pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui studi terhadap konstitusi, undang-undang, literatur akademik, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan langsung di Indonesia memperkuat legitimasi rakyat, tetapi menghadapi tantangan biaya politik tinggi dan potensi polarisasi. Sementara sistem Electoral College di Amerika Serikat menjaga keseimbangan representasi antarnegara bagian, namun berpotensi menimbulkan distorsi demokrasi karena tidak sepenuhnya mencerminkan suara mayoritas rakyat. Oleh karena itu, masing-masing sistem pemilihan Presiden memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu terus dievaluasi untuk memperkuat praktik demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2025